Kamis, 03 Oktober 2013

Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Tugas Kelompok
Dosen : Dr. H. Aminuddin Mamma, M. Ag
               Dr. H.Mahsyar Idris, M. Ag


ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL











DISUSUN OLEH



RASDA RAHIM          213300005
AHMAD NAPO           213300010



BAB I

PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat dan disalurkan pula kepada orang – orang yang berhak sebagaimana telah diatur dalam agama Islam, seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 yang artinya “ Sesungguhnya zakat – zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para muallaf yang bujuk hatinya, untuk budak, orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dalam buku 125 masalah Zakat karangan Al-Furqaon Hasbi dikatakan bahwa awal nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu beliau dan para sahabat (kaum muhajirin) masih disibukkan dengan menjalankan usaha untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga di tempat baru mereka. Kamu anshar memang telah menerima dan membantu kaum muhajirin dengan sangat ramah dan baik tetapi kaum muhajirin tidak ingin membebani mereka, oleh karena itu mereka berusaha dengan cara berdagang atau menggarap tanah milik kaum anshar, akan tetapi tidak sedikit pula diantara kaum muhajirin yang mengalami kesulitan, meski demikian mereka tetap tidak ingin membebani saudara-saudaranya.
Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan. Setelah keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.  
Perintah zakat sebagai bagian dari rukun Islam ketiga mulai diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Ayat-ayat zakat, sedekah, dan infak yang turun di Mekkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakanya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
Dari latar belakang diatas, maka kami pemakalah akan membahas tentang zakat, khususnya zakat mal dan zakat fitrah.
2.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pada pemaparan sebelumnya maka kami merangkum beberapa rumusan permasalahan yang perlu untuk diketahui, yaitu:
a)      Menjelaskan defenisi zakat mal dan zakat fitrah
b)      Menjelaskan dasar hukum melaksanakan zakat mal dan zakat fitrah
c)      Menjelaskan macam-macam harta benda yang wajib dizakati, dan syarat-syaratnya.
d)     Menjelaskan hikmah zakat mal dan zakat fitrah
e)      Menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat mal dan zakat fitrah

3.      TUJUAN PEMBAHASAN
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat. Menyadarkan diri sendiri serta umat muslim lainnya bahwa hukum membayar zakat adalah wajib sehingga harus diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari.




BAB I
PEMBAHASAN

ZAKAT

A.    ZAKAT MAL
1.      Pengertian
Menurut lughat arti zakat ialah bertumbuh (al-numuww), seperti pada zaka al-zar’u; bertambah banyak dan mengandung berkat, seperti pada zaka al-malu; dan suci (thaharah) nafsan zakiah, dan qad aflaha man zakkaha.
Menurut istilah syara’, sejumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan pula. Harta itu disebut zakat karena ia membersihkan orang yang mengeluarkannya dari dosa, membuat hartanya berkat dan bertambah banyak.
Jadi zakat mal atau zakat harta adalah kadar harta atau barang-barang yang tertentu yang sudah cukup atau terpenuhi nisabnya yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa ketentuan-ketentuan dan syarat yang sudah terpenuhi.
Zakat diwajibkan atas orang islam dan merdeka dan fardu ain atas tiap-tiap orang yang memiliki senisab harta secara sempurna (al-milk al-tamm). Zakat adalah ibadah amaliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakata) dan  termasuk salah satu rukun islam yang lima. Sebagian ulama berpendapat bahwa anak-anak dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat alasannya karena zakat adalah ibadat seperti shalat sedangkan mereka bukan ahli ibadat. Akan tetapi imam Syafi’i dan kebanyakan ulama lainnya bahwa harta anak-anak dan orang gila juga dikena zakat. Alasannya yang mereka kemukakan ialah:
1.      Yang dimaksud dari zakat itu ialah pahala bagi yang berzakat dan muwasah (member belanja) bagi orang fakir.anak-anak dan orang gila dapat memperoleh (ahli) pahala, dan termasuk ahli muwasah, yang wajib menanggung nafkah kerabatnya, karena itu, harta mereka dikenai zakat.
2.      Hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah bersabda : Berusahalah pada harta anak yatim, agar harta itu tidak termakan oleh zakat.
 Ada salah kaprah di antara masyarakat kita bahwa zakat harta benda (mal) hanya dikeluarkan di bulan Ramadhan saja. Padahal, yang benar, satu tahun (haul) yang menjadi “syarat wajib” dikeluarkannya zakat itu dihitung semenjak kita mulai memiliki harta senilai satu nishab atau ukuran tertentu sehingga wajib zakat.
Praktek zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan itu mungkin saja disebabkan karena umat Islam ingin mencari keutamaan yang lebih besar karena setiap ibadah pahalanya akan dilipatgandakan di bulan Ramadhan.
Faktor lainnya, mungkin umat Islam tidak membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal atau zakat harta. Seperti halnya zakat fitrah, sebagian orang mengira jika zakat mal dikeluarkan setiap Ramadhan, atau menjelang Idul Fitri. Padahal dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi utama untuk membersihkan diri dan wajib dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Sementara zakat mal berfungsi untuk membersihkan harta dan wajib dikeluarkan pada waktu tertentu, jika sudah memenuhi syarat wajib dikeluarkan zakatnya, tidak mesti di bulan Ramadhan.
Perlu dipertimbangkan, jika praktek berzakat yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan, maka akan menyebabkan harta zakat akan menumpuk pada bulan itu saja. Sementara pada bulan-bulan lainnya harta zakat sama sekali tidak ada, atau orang enggan mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, kepedulian umat Islam yang mampu untuk berzakat hanya ada di satu bulan saja.
2.      Dasar Hukum (Dalil)
Al-Qur’an (Firman Allah) dan  Sunnah (Hadits) Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai dalil atau landasan serta argument dalam membahas dan membicarakan tentang masalah  Zakat.
Firman Allah Swt:

“Dirikanlah shalat dan bayarkanlah atau tunaikanlah zakat hartamu.” (An-nisa: 77)
Firman Allah Swt:


“Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian  harta mereka untuk membersihkan atau menyucikan mereka dan  menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah: 103)
Firman Allah Swt:


“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekwatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 277)
Firman Allah Swt:


“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu atau kerja kerasmu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (Al-Baqarah: 267)
Sabda Rasulullah Saw:




“Islam itu ditegakkan di atas 5 (lima) dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang patut di sembah kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhmmad itu adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke baitullah bagi yang mampu, (5) berpuasa pada bulan suci ramadhan”. (Sepakat ahli hadits)
Sabda Rasulullah Saw:



“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw. Telah berkata. ‘seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya…, dan seterusnya.’ (Hadis ini panjang).”       (Riwayat Ahmad dan Muslim)
3.      Harta benda yang wajib dizakati dan nisabnya
Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati, yaitu hewan ternak, emas dan perak (asman), biji-bijian (zuru’) dan buah-buahan, dan barang dagangan. Kewajiban zakat pada tiap-tiap jenis ini ditetapkan sesuai dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang akan diterangkan pada bagian berikut:
1).  Binatang atau hewan ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, kerbau, sapi, dan kambing keterangannya adalah ijma’.
Ø  Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut ialah:
1.      islam
2.      merdeka
3.      milik yang sempurna
4.      cukup satu nisab
5.      cukup satu tahun dimiliki
6.      digembalakan dirumput yang mubah
a.       Zakat unta dan nisabnya
·         5 s.d 9 ekor unta zakatnya 1  ekor kambing umur 1 tahun lebih
·         10 s.d 14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing umur 2 tahun lebih
·         15 s.d 19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing umur 2 tahun lebih
·         20 s.d 24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing umur 2 tahun lebih
·         25 s.d 35 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta  umur 1 tahun lebih (bintu makhad)
·         36 s.d 45 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih (bintu labun)
·         46 s.d 60 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 3 tahun lebih (hiqqah)
·         61 s.d 75 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 4 tahun lebih (jaz’ah)
·         76 s.d 90 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun lebih (bintu labun)
·         91 s.d 120 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 3 tahun lebih (hiqqah)
·         121 ekor anak unta zakatnya 3 ekor anak unta umur 2 tahun lebih (bintu labun)
b.      Zakat sapi atau kerbau dan nisabnya
·         30 s.d 39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor sapi atau kerbau umur 2 tahun
·         40 s.d 59 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor sapi atau kerbau umur 2 tahun
·         60 s.d 69 ekor sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor sapi atau kerbau umur 1 tahun
·         70 ekor sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor sapi atau kerbau umur 2 tahun
c.       Zakat kambing dan nisabnya
·         40 s.d 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun
·         121 s.d 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing betina umur 2 tahun
·         201 s.d 399 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing betina umur 2 tahun
·         400… ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing betina umur 2 tahun
2).  Zakat emas-perak dan nisabnya
Emas dan perak wajib di zakati apabila bersihnya cukup satu nisab ini didasarkan pada ayat:


“ dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.                (al-taubah:34)
Ø  Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib zakat tersebut ialah:
1.      islam
2.      merdeka
3.      milik yang sempurna
4.      cukup satu nisab
5.      cukup satu tahun dimiliki
·         Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram;zakatnya 1/40 (2 ½ % = ½ misqal = 2,125 gr).
·         Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/40 (2 ½ %) = 5 dirham (15,6 gram).
Sabda Rasulullah Saw:



Dari Ali bin Abu Talib. Rasulullah saw. Bersabda, “apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar.” ( Riwayat Abu Daud )                                                                                 
3).  Zakat biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan serta nisabnya
Ø  Syarat bagi pemilik biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan yang wajib zakat tersebut ialah:
1.      islam
2.      merdeka
3.      milik yang sempurna
4.      cukup satu nisab
Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat biji makanan yang mengenyangkan  dan buah-buahan adalah 300 sa’ (kurang lebih 930 liter) bersih dari kulitnya.
Sabda Rasulullah Saw:

“Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq.”              (Riwayat Muslim )
Sabda Rasulullah Saw:


“Dari Abu Sa’id. Sesungguhnya Nabi Saw.  Berkata, “satu wasaq enam puluh sa’.”                                     ( Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah )
1 wasaq = 60 sa’
5 wasaq = 5 x 60 sa’ = 300 sa’
1 sa’ = 3,1 liter. (lihat kamus Arabic English Lexicon)
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter ( satu nisab )
4).  Zakat harta dagangan
            Yang dinamakan dengan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya merupakan harta warisan maka ulama mazhab secara sepakat tidak menamakannya harta dagangan. Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab, tetapi menurut imamiah adalah sunnah. Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai satu tahun.
5).  Zakat rikaz ialah ( harta terpendam )
Yang dimaksud dengan rikaz ialah harta yang ditanam oleh orang jahiliyah (dimasa sebelum datangnya islam ). Jika seseorang mendapatkan harta tersebut maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, sesuai dengan tuntutan hadits:

“Dan pada harta rikaz (wajib zakatnya) seperlima. (Mutafaq’Alayh)
Kewajiban zakat rikaz itu terkait dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      harta itu berupa emas atau perak (as’ma’n). temuan harta terpendam selain emas dan perak tidak dikenakan zakat seperti hasil tambang yang lainnya.
2.      Jumlah harta itu mencapai senisab, sebab harta yang kurang dari senisab tidak wajib dizakati.
3.      Ditemukan ditanah tak bertuan, yang belum pernah dimiliki atau tidak lagi diketahui pemiliknya. Bila ditemukan di tanah milik orang, maka harta itu adalah haq pemilik tanah. Akan tetapi bila pemilik tanah itu tidak mengakuinya, maka dianggap sebagai kepunyaan pemilik tanah itu sebelumnya, sampai kepada orang yang pertama sekali membukanya.
4.      Ditemukan didalam tanah, tidak diatas permukaannya. Sesuatu yang ditemukan diatas permukaan tanah bukan rikaz tetapi dianggap sebagai luqhatah (harta tercela).
5.      Harta itu berasal dari zaman jahiliyah, bukan milik orang islam, bila padanya terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa harta itu adalah milik orang islam, maka ia tidak diperlakukan sebagai rikaz, melainkan sebagai harta tercecer, sebab harta orang islam tidak dapat dimiliki dengan menemukannya begitu saja.
6).  Zakat profesi
Jika yang dimaksud  zakat  profesi adalah satu tahun itu dihitung semenjak kita mulai bekerja dan mendapatkan gaji total tahunan yang mencapai nishab. Jika terkait dengan zakat hasil bumi maka persyaratan dimaksud bukan lagi haul, tapi dikeluarkan pada masa panen. Sebagian ulama mengaitkan zakat profesi dengan zakat hasil bumi, sehingga mesti dikeluarkan pada masa panen atau gajian.
Litat, betapa anak-anak yatim, orang-orang miskin dan janda-janda tua menjadi sangat istimewa bagi para pezakat (muzakki) di bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, aktifitas penyaluran zakatnya pun usai. Dan para calon penerima zakat (mustahiq) di lupakan di sebelas bulan yang lain. Tidak untungnya, praktik ini juga didukung oleh lembaga zakat.
Hal kedua yang penting adalah soal penyaluran zakat. Saat ini masyarakat lebih senang menyalurkan zakat kepada panitia zakat yang besar dan berada di pusat kota, atau ibu kota negara dengan alasan lebih praktis, melalui transfer ke rekening bank atas nama lembaga zakat dimaksud. Akibatnya zakat kemudian mengumpul di satu tempat saja dan penyalurannya belum tentu merata.
Perlu juga dipertimbangkan bahwa salah satu esensi penting dari zakat adalah agar harta tidak berputar-putar di antara orang-orang yang kaya saja (dulatan bainal aghniya’). Maka faktor yang penting di perhatikan di sini adalah tempat tinggal muzakki (pemberi zakat).
Sebaiknya zakat ditasharufkan kepada orang-orang yang tinggal di sekitar muzakki, baik perseorangan atau perusahaan, agar harta tidak dulatan bainal aghniya’, dengan kata lain agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Jangan sampai zakat dikeluarkan untuk orang yang berada jauh dari muzakki.
Saat ini juga banyak fasilitas penerimaan zakat modern, misalnya, dengan perangkat jaringan selular atau model pembayaran dengan kartu belanja. Kreativitas para amil zakat saat ini sudah sangat luar biasa. Namun keabsahan model zakat seperti itu diragukan. Mengapa? Uang zakat telah dipotong terlebih dahulu untuk membayar jasa penarikan zakat, yang akibatnya uang zakat akan berkurang sebelum diterima oleh amil atau panitia zakat.
Hemat kami, mestinya zakat dibayarkan langsung kepada mustahiq (penerimanya) sembari menjalin keakraban. Mereka yang memberikan dapat bertatap muka secara langsung dengan mereka yang menerima. Diharapkan, dari sinilah terjalin rasa persaudaraan (ukhuwwah) antara pihak penerima dan pemberi. Persaudaraan sejati yang muncul secara personal dan didasari oleh sebuah kesamaan identitas keislaman dan keimanan. Singkatnya, orang-orang yang berpunya harus juga mengenal masyarakat sekitarnya yang kurang mampu, bukan datang dan pergi begitu saja tanpa bertegur sapa.
Jika tidak disalurkan langsung, lebih baik sakat dititipkan kepada amil zakat setempat saja. Para amil atau tokoh masyarakat setempat yang dipercaya biasanya lebih tahu kondisi masyarakat yang lebih memerlukan bantuan.
Lalu, jika zakat yang terkumpul itu bisa diwujudkan dalam bentuk usaha produktif dan bisa membantu para mustahiq secara lebih permanen, kiranya itu lebih baik.
4.  Hikmah ( gunanya ) zakat
Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya, si miskin, maupun terhadap masyarakat umum. Di antaranya adalah:
1.      Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
2.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
Firman Allah Swt:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (at-taubah)
3.      Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4.      Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan mungkin timbul dari si miskin dan susah
5.      Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara si kaya dan si miskin.
5.  Yang berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah Swt dalam al-qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan golongan.

Firman Allah Swt:




“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana (al-taubah:60)
1.      Fakir
Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.      Miskin
Miskin ialah orang yang memiliki harta ataupun usaha yang dapat menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya tetapi tidak mencukupi.
3.      Amil
Amil ialah orang-orang yang khusus ditugaskan atau diangkat untuk mengurus zakat
4.      Muallaf
Muallaf ialah orang yang baru masuk islam
5.      Hamba
Hamba ialah para budak yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya
6.      Berutang
Ada  3 macam berutang
1.      Orang yang berutang karena mendamaikan dua orng yang sedang berselish
2.   Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri. Bila utangnya itu tidak untuk maksiat dan dia tidak mampu membayarnya.
3.      Orang yang berhutang karena dia menjamin hutang orang lain.
7.      Sabilillah
Sabilillah ialah orang-orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari pemerintah.
8.      Musafir
Musafir ialah orang yang akan atau sedang mengadakan perjalanan jauh (musafir).

B.     ZAKAT FITRAH
1.      Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri. Zakat Fitrah mnurut bahasa ialah membersihkan atau mensucikan yang berkaitan dengan asal kejadian manusia. Zakat Fitrah menurut istilah ialah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki atau perempuan, tua atau muda, untuk dirinya sendiri dan orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syariat Islam.Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata,”Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan atas setiap muslim sebanyak satu sha’ (3,2 liter) kurma atau gandum, baik dia merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan”. (HR. Bukhari Muslim).
2.      Hukum zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya fardu ’ain yaitu wajib atas setiap umat Islam laki-laki atau perempuan, tua atau muda dan termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Adapun ayat – ayat Qur’an yang mewajibkan zakat adalah sebagai berikut:
“Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama sama orang yang tunduk” (QS. Albaqarah :43

“Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik )kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan memberikan zakat, itulah agama yang betul”
(QS.Albayyinah:5)

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang – orang yang mengeluarkan zakat”
(QS. Almu’minun 23:1-4)
3.      Wajib zakat
Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan oleh masing – masing umat muslim, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Adapun orang – orang yang wajib menunaikan zakat adalah: laki – laki, perempuan, anak – anak, janin, orang dewasa, budak, orang tua dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
4.      Penerima zakat
Sementara itu ada delapan kelompok orang – orang yang wajib menerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan di jalan Alla dan yang terakhir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh (bukan maksiat).
5.      Syarat diwajibkan zakat fitrah
Ada beberapa syarat diwajibkannya zakat fitrah, berikut ini adalah uraiannya:
ü  Beragama Islam
Zakat fitrah wajib hukumnya hanya kepada mereka yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa,  “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”.  Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaikan zakat fitrah orang yang dinafkahinya karena zakat fitrah itu adalah seperti nafkah. Adapaun bagi orang yang murtad kemudian kembali menjadi muslim maka diwajibkan baginya untuk membayar zakat fitra karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk Islamnya dia.  Dan bila ia tetap murtad maka tiwak diwajibkan kepadanya untuk berzakat.
ü  Menjumpai dua waktu
Seseorang yang menjumpai dua waktu dalam keadaan Islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitrih (malam 1 Syawal).
ü  Memiliki kemampuan untuk berzakat
Seorang mukallaf yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan untuk menunaikannya ketika kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu kewajibannya selesai, maka ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang dimaksud dengan mampu di sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya, serta kelebihan harta untuk tempat tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya memerlukannya. Membayar zakat fitrah itu lebih didahulukan daripada membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi nafkah istri dan kerabat. Oleh karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat fitrah. Selain itu juga, zakat fitrah bergantung pada diri seorang bukan pada aset hartanya. Adapun ukuran lebih untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ia memiliki makanan lebih dari satu sha’, atau yang senilai dengan ukuran itu.
6.      Ketentuan waktu pemberian zakat fitrah
ü  Waktu yang diperbolehkan (mubah), yakni mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan,disebut juga dengan takjil.
ü  Waktu wajib, yaitu mulai tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
ü  Waktu afdal, yaitu setelah fajar tiba sebelum solat Idul Fitri
ü  Waktu haram, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri
Zakat fitrah wajib dibayarkan sejak matahari tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau waktu masuknya malam Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a tersebut. Waktu pelaksanaan zakt fitrah dimulai setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyari’atkan untuk mensucikan orang – orang muslim yang berpuasa. Maka daripada itu, barang siapa yang hidup pada sebagian bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah mereka, apabila persyaratannya terpenuhi. Maka, barang siapa yang hidup di bulan Ramadhan dan ia masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam Idul Fitri, maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Sedangkan orang yang wafat sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia tidak diwajibkan menunaikan sebelum matahari terbenam dihari terakhir bulan Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu wajib ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari terbenam, zakat fitrah.
Adapun bayi yang lahir pada sebelum matahari terbenam dihari akhir bulan Ramadhan maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seseorang masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah pada bulan Ramadhan, dan hubungan pernikahannya masih berlangsung sampai matahari terbenam, ia wajib menunaikan zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah isterinya.
7.      Rukun zakat fitrah
ü  Niat berzakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya.
ü  Muzakki (orang yang berzakat)
ü  Mustahik (orang yang menerima zakat)
ü  Makanan pokok yang dizakatkan
Jika keempat rukun ini telah terpenuhi, maka zakat dapat ditunaikan. Adapun bacaan atau doa – doa ketika member dan menerima zakat adalah:
Bacaan niat zakat untuk diri sendiri
Artinya : “Aku Berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang dinafkahinya
Artinya : “Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala “

Bacaan Do’a Menerima Zakat
Artinya : “Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”

a)      Hikmah zakat fitrah
ü  Menyempurnakan puasa seseorang sehingga puasanya diterima oleh Allah SWT
ü  Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
ü  Menolong orang yang susah atau miskin sehingga terhindar dari kefakiran
ü  Sebagai tanda syukur kepa Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya
ü  Menumbuhkan dan menngkatkan rasa persaudaraan antar sesama muslim.



BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan wajib hukummya bagi setiap kaum muslimin dan muslimat yang telah menuhi syarat dan ketentuan zakat untuk melaksanakannya. Zakat terdiri dari dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat tidak hanya sekedar dibayarkan bgitu saja sesuka hati kita, akan tetapi zakan memiliki syarat dan ketentuan – ketentuannya yang mengaturnya, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.
Ada banyak hikmah yang dapat kita petik dari zakat, diantaranya adalah sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita, mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, menyadarkan diri sendiri dan orang lain untuk saling peduli antar sesama umat muslim dan muslimat sehingga menimbulkan rasa social yang tinggi, dapat meringankan beban si fakir miskin, serta dapat menjauhkan diri kita dari sifat - sifat iri dan dengki.

2.      SARAN
Kami sebagai penyusun dari makalah ini menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh karena itu kiranya kami sangat mengharapkan saran dan kritik guna penyempurnaan makalah ini dan untuk penulisan makalah – maklah kami selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA





Mukhniyah, Muhammad Jawad, fikih lima mazhab. Jakarta: Lentera, 2011

Nasution, Lahmuddin, fikih 1. Jakarta: logos, 1995
Rasjid, H. Sulaiman, fikih islam. Bandung: sinar baru algensindo, 1994
Shihab, M. Quraish, lentera al-qur’an. Bandung 40294: PT Miza Pustaka, 2008
Zuhdi, H. Masjfuk, masail fikhiyah. Jakarta: PT toko gunung-agung, 1996
NU Online. Tunutunan Praktis Zakat Fitrah. Pdf. Diakses 17/9/2013
PKPU, Panduan Zakat Praktis, pdf, diakses pada tanggal 17/9/2013
Salim, Syaikh bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. 2004. Zakat Fitrah Seperti Rasulullah Sallahu ‘alaihi wassalam. Pdf, diakses pada tanggal 17/9/2013
Zakat Fitrah dan Zakat Maal, pdf, diakses pada tanggal 17/9/2013
 









Tidak ada komentar:

Popular Posts