Dosen : Dr.
H. Aminuddin Mamma, M. Ag
Dr. H.Mahsyar Idris, M. Ag
ZAKAT
FITRAH DAN ZAKAT MAL
DISUSUN
OLEH
RASDA RAHIM 213300005
AHMAD NAPO 213300010
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Zakat merupakan harta yang wajib
dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat dan disalurkan pula kepada orang –
orang yang berhak sebagaimana telah diatur dalam agama Islam, seperti yang
termaktub dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 yang artinya “ Sesungguhnya
zakat – zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin,
pengurus – pengurus zakat, para muallaf yang bujuk hatinya, untuk budak, orang
– orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagaimana suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dalam buku 125 masalah Zakat karangan
Al-Furqaon Hasbi dikatakan bahwa awal nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah,
zakat belum dijalankan. Pada waktu itu beliau dan para sahabat (kaum muhajirin)
masih disibukkan dengan menjalankan usaha untuk menghidupi diri sendiri dan
keluarga di tempat baru mereka. Kamu anshar memang telah menerima dan membantu
kaum muhajirin dengan sangat ramah dan baik tetapi kaum muhajirin tidak ingin
membebani mereka, oleh karena itu mereka berusaha dengan cara berdagang atau
menggarap tanah milik kaum anshar, akan tetapi tidak sedikit pula diantara kaum
muhajirin yang mengalami kesulitan, meski demikian mereka tetap tidak ingin
membebani saudara-saudaranya.
Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi
mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap)
sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut Ahlush Shuffa
(penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta
kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan. Setelah
keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas
agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan
hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai
menemukan kekuatannya.
Perintah zakat sebagai bagian dari rukun Islam ketiga mulai
diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua
Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan
zakat fitrah. Ayat-ayat zakat, sedekah, dan infak yang turun di Mekkah baru
berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi
pujian bagi yang melaksanakanya dan cacian atau teguran bagi yang
meninggalkannya.
Dari latar belakang
diatas, maka kami pemakalah
akan membahas tentang zakat, khususnya zakat mal dan zakat
fitrah.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan pada
pemaparan sebelumnya maka kami merangkum beberapa rumusan permasalahan yang
perlu untuk diketahui, yaitu:
a) Menjelaskan
defenisi zakat mal dan zakat fitrah
b) Menjelaskan
dasar hukum melaksanakan zakat mal dan zakat fitrah
c) Menjelaskan
macam-macam harta benda yang wajib dizakati, dan syarat-syaratnya.
d) Menjelaskan
hikmah zakat mal dan zakat fitrah
e) Menjelaskan
orang-orang yang berhak menerima zakat mal dan zakat fitrah
3.
TUJUAN
PEMBAHASAN
Makalah ini disusun selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan juga untuk menambah
wawasan kita mengenai zakat. Menyadarkan diri sendiri serta umat muslim lainnya
bahwa hukum membayar zakat adalah wajib sehingga harus diimplementasikan dalam
kehidupan kita sehari.
BAB I
PEMBAHASAN
ZAKAT
A.
ZAKAT MAL
1.
Pengertian
Menurut lughat arti zakat ialah bertumbuh (al-numuww),
seperti pada zaka al-zar’u; bertambah banyak dan mengandung berkat, seperti
pada zaka al-malu; dan suci (thaharah) nafsan zakiah, dan qad aflaha man
zakkaha.
Menurut istilah syara’, sejumlah harta yang dikeluarkan dari
jenis harta tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan
syarat yang telah ditentukan pula. Harta itu disebut zakat karena ia
membersihkan orang yang mengeluarkannya dari dosa, membuat hartanya berkat dan
bertambah banyak.
Jadi zakat mal atau zakat harta adalah kadar harta atau
barang-barang yang tertentu yang sudah cukup atau terpenuhi nisabnya yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa ketentuan-ketentuan
dan syarat yang sudah terpenuhi.
Zakat diwajibkan atas orang islam dan merdeka dan fardu ain
atas tiap-tiap orang yang memiliki senisab harta secara sempurna (al-milk
al-tamm). Zakat adalah ibadah amaliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan
dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakata) dan
termasuk salah satu rukun islam yang lima. Sebagian ulama berpendapat
bahwa anak-anak dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat alasannya karena
zakat adalah ibadat seperti shalat sedangkan mereka bukan ahli ibadat. Akan tetapi
imam Syafi’i dan kebanyakan ulama lainnya bahwa harta anak-anak dan orang gila
juga dikena zakat. Alasannya yang mereka kemukakan ialah:
1. Yang dimaksud dari zakat itu ialah
pahala bagi yang berzakat dan muwasah (member belanja) bagi orang
fakir.anak-anak dan orang gila dapat memperoleh (ahli) pahala, dan termasuk
ahli muwasah, yang wajib menanggung nafkah kerabatnya, karena itu, harta mereka
dikenai zakat.
2. Hadis yang menerangkan bahwa
Rasulullah bersabda : Berusahalah pada harta anak yatim, agar harta itu tidak
termakan oleh zakat.
Ada salah kaprah di antara masyarakat kita
bahwa zakat harta benda (mal) hanya dikeluarkan di bulan Ramadhan saja.
Padahal, yang benar, satu tahun (haul) yang menjadi “syarat wajib”
dikeluarkannya zakat itu dihitung semenjak kita mulai memiliki harta senilai
satu nishab atau ukuran tertentu sehingga wajib zakat.
Praktek zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan itu
mungkin saja disebabkan karena umat Islam ingin mencari keutamaan yang lebih
besar karena setiap ibadah pahalanya akan dilipatgandakan di bulan Ramadhan.
Faktor lainnya, mungkin umat Islam tidak membedakan antara
zakat fitrah dengan zakat mal atau zakat harta. Seperti halnya zakat fitrah, sebagian
orang mengira jika zakat mal dikeluarkan setiap Ramadhan, atau menjelang Idul
Fitri. Padahal dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi utama untuk membersihkan
diri dan wajib dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Sementara zakat
mal berfungsi untuk membersihkan harta dan wajib dikeluarkan pada waktu
tertentu, jika sudah memenuhi syarat wajib dikeluarkan zakatnya, tidak mesti di
bulan Ramadhan.
Perlu dipertimbangkan, jika praktek berzakat yang hanya
dilakukan di bulan Ramadhan, maka akan menyebabkan harta zakat akan menumpuk
pada bulan itu saja. Sementara pada bulan-bulan lainnya harta zakat sama sekali
tidak ada, atau orang enggan mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain,
kepedulian umat Islam yang mampu untuk berzakat hanya ada di satu bulan saja.
2. Dasar
Hukum (Dalil)
Al-Qur’an (Firman Allah) dan
Sunnah (Hadits) Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai dalil atau
landasan serta argument dalam membahas dan membicarakan tentang masalah Zakat.
Firman
Allah Swt:
“Dirikanlah
shalat dan bayarkanlah atau tunaikanlah zakat hartamu.” (An-nisa: 77)
Firman
Allah Swt:
“Ambillah
sedekah (zakat) dari sebagian harta
mereka untuk membersihkan atau menyucikan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah:
103)
Firman
Allah Swt:
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekwatiran
terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 277)
Firman
Allah Swt:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebahagian dari hasil
usahamu atau kerja kerasmu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu”. (Al-Baqarah: 267)
Sabda
Rasulullah Saw:
“Islam
itu ditegakkan di atas 5 (lima) dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang
patut di sembah kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhmmad itu adalah utusan
Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan
ibadah haji ke baitullah bagi yang mampu, (5) berpuasa pada bulan suci
ramadhan”. (Sepakat ahli hadits)
Sabda
Rasulullah Saw:
“Dari
Abu Hurairah, “Rasulullah Saw. Telah berkata. ‘seseorang yang menyimpan
hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam,
baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan
dahinya…, dan seterusnya.’ (Hadis ini panjang).” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
3. Harta
benda yang wajib dizakati dan nisabnya
Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati, yaitu hewan
ternak, emas dan perak (asman), biji-bijian (zuru’) dan buah-buahan, dan barang
dagangan. Kewajiban zakat pada tiap-tiap jenis ini ditetapkan sesuai dengan
persyaratan tertentu, sebagaimana yang akan diterangkan pada bagian berikut:
1). Binatang atau hewan ternak
Jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, kerbau, sapi, dan kambing
keterangannya adalah ijma’.
Ø Syarat bagi pemilik binatang yang
wajib zakat tersebut ialah:
1. islam
2. merdeka
3. milik yang sempurna
4. cukup satu nisab
5. cukup satu tahun dimiliki
6. digembalakan dirumput yang mubah
a.
Zakat
unta dan nisabnya
·
5
s.d 9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
umur 1 tahun lebih
·
10
s.d 14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing umur 2 tahun lebih
·
15
s.d 19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing umur 2 tahun lebih
·
20
s.d 24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing umur 2 tahun lebih
·
25
s.d 35 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta
umur 1 tahun lebih (bintu makhad)
·
36
s.d 45 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih (bintu labun)
·
46
s.d 60 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 3 tahun lebih (hiqqah)
·
61
s.d 75 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 4 tahun lebih (jaz’ah)
·
76
s.d 90 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun lebih (bintu labun)
·
91
s.d 120 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 3 tahun lebih (hiqqah)
·
121
ekor anak unta zakatnya 3 ekor anak unta umur 2 tahun lebih (bintu labun)
b.
Zakat
sapi atau kerbau dan nisabnya
·
30
s.d 39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor sapi atau kerbau umur 2 tahun
·
40
s.d 59 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor sapi atau kerbau umur 2 tahun
·
60
s.d 69 ekor sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor sapi atau kerbau umur 1 tahun
·
70
ekor sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor sapi atau kerbau umur 2 tahun
c.
Zakat
kambing dan nisabnya
·
40
s.d 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun
·
121
s.d 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing betina umur 2 tahun
·
201
s.d 399 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing betina umur 2 tahun
·
400…
ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing betina umur 2 tahun
2). Zakat emas-perak dan nisabnya
Emas dan
perak wajib di zakati apabila bersihnya cukup satu nisab ini didasarkan pada
ayat:
“
dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih”. (al-taubah:34)
Ø Syarat bagi pemilik emas dan perak
yang wajib zakat tersebut ialah:
1. islam
2. merdeka
3. milik yang sempurna
4. cukup satu nisab
5. cukup satu tahun dimiliki
·
Nisab
emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram;zakatnya 1/40 (2 ½ % = ½ misqal =
2,125 gr).
·
Nisab
perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/40 (2 ½ %) = 5 dirham (15,6 gram).
Sabda
Rasulullah Saw:
Dari
Ali bin Abu Talib. Rasulullah saw. Bersabda, “apabila engkau mempunyai perak
200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib
atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau
mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya
setengah dinar.” ( Riwayat Abu Daud )
3).
Zakat biji makanan yang mengenyangkan
dan buah-buahan serta nisabnya
Ø Syarat bagi pemilik biji makanan
yang mengenyangkan dan buah-buahan yang wajib zakat tersebut ialah:
1. islam
2. merdeka
3. milik yang sempurna
4. cukup satu nisab
Semua
ulama mazhab sepakat bahwa jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat biji
makanan yang mengenyangkan dan
buah-buahan adalah 300 sa’ (kurang lebih 930 liter) bersih dari kulitnya.
Sabda
Rasulullah Saw:
“Tidak
ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima
wasaq.” (Riwayat Muslim )
Sabda
Rasulullah Saw:
“Dari
Abu Sa’id. Sesungguhnya Nabi Saw.
Berkata, “satu wasaq enam puluh sa’.” ( Riwayat
Ahmad dan Ibnu Majah )
1
wasaq = 60 sa’
5
wasaq = 5 x 60 sa’ = 300 sa’
1
sa’ = 3,1 liter. (lihat kamus Arabic English Lexicon)
Jadi
300 x 3,1 = 930 liter ( satu nisab )
4). Zakat harta dagangan
Yang dinamakan dengan harta dagangan
adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh
laba, dan harta yang dimilikinya merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta
yang dimilikinya merupakan harta warisan maka ulama mazhab secara sepakat tidak
menamakannya harta dagangan. Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab,
tetapi menurut imamiah adalah sunnah. Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya
harus mencapai satu tahun.
5). Zakat rikaz ialah ( harta terpendam )
Yang dimaksud dengan rikaz ialah harta yang ditanam oleh
orang jahiliyah (dimasa sebelum datangnya islam ). Jika seseorang mendapatkan
harta tersebut maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, sesuai dengan tuntutan
hadits:
“Dan
pada harta rikaz (wajib zakatnya) seperlima. (Mutafaq’Alayh)
Kewajiban
zakat rikaz itu terkait dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.
harta
itu berupa emas atau perak (as’ma’n). temuan harta terpendam selain emas dan
perak tidak dikenakan zakat seperti hasil tambang yang lainnya.
2.
Jumlah
harta itu mencapai senisab, sebab harta yang kurang dari senisab tidak wajib
dizakati.
3.
Ditemukan
ditanah tak bertuan, yang belum pernah dimiliki atau tidak lagi diketahui
pemiliknya. Bila ditemukan di tanah milik orang, maka harta itu adalah haq
pemilik tanah. Akan tetapi bila pemilik tanah itu tidak mengakuinya, maka
dianggap sebagai kepunyaan pemilik tanah itu sebelumnya, sampai kepada orang
yang pertama sekali membukanya.
4.
Ditemukan
didalam tanah, tidak diatas permukaannya. Sesuatu yang ditemukan diatas
permukaan tanah bukan rikaz tetapi dianggap sebagai luqhatah (harta tercela).
5.
Harta
itu berasal dari zaman jahiliyah, bukan milik orang islam, bila padanya
terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa harta itu adalah milik orang islam,
maka ia tidak diperlakukan sebagai rikaz, melainkan sebagai harta tercecer,
sebab harta orang islam tidak dapat dimiliki dengan menemukannya begitu saja.
6). Zakat profesi
Jika yang dimaksud zakat
profesi adalah satu tahun itu dihitung semenjak kita mulai bekerja dan
mendapatkan gaji total tahunan yang mencapai nishab. Jika terkait dengan zakat
hasil bumi maka persyaratan dimaksud bukan lagi haul, tapi dikeluarkan
pada masa panen. Sebagian ulama mengaitkan zakat profesi dengan zakat hasil
bumi, sehingga mesti dikeluarkan pada masa panen atau gajian.
Litat, betapa anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
janda-janda tua menjadi sangat istimewa bagi para pezakat (muzakki) di
bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, aktifitas penyaluran zakatnya pun usai.
Dan para calon penerima zakat (mustahiq) di lupakan di sebelas bulan
yang lain. Tidak untungnya, praktik ini juga didukung oleh lembaga zakat.
Hal kedua yang penting adalah soal penyaluran zakat. Saat
ini masyarakat lebih senang menyalurkan zakat kepada panitia zakat yang besar
dan berada di pusat kota, atau ibu kota negara dengan alasan lebih praktis,
melalui transfer ke rekening bank atas nama lembaga zakat dimaksud. Akibatnya
zakat kemudian mengumpul di satu tempat saja dan penyalurannya belum tentu
merata.
Perlu juga dipertimbangkan bahwa salah satu esensi penting
dari zakat adalah agar harta tidak berputar-putar di antara orang-orang yang
kaya saja (dulatan bainal aghniya’). Maka faktor yang penting di
perhatikan di sini adalah tempat tinggal muzakki (pemberi zakat).
Sebaiknya zakat ditasharufkan kepada orang-orang yang
tinggal di sekitar muzakki, baik perseorangan atau perusahaan, agar
harta tidak dulatan bainal aghniya’, dengan kata lain agar tidak terjadi
kecemburuan sosial. Jangan sampai zakat dikeluarkan untuk orang yang berada
jauh dari muzakki.
Saat ini juga banyak fasilitas penerimaan zakat modern,
misalnya, dengan perangkat jaringan selular atau model pembayaran dengan kartu
belanja. Kreativitas para amil zakat saat ini sudah sangat luar biasa. Namun
keabsahan model zakat seperti itu diragukan. Mengapa? Uang zakat telah dipotong
terlebih dahulu untuk membayar jasa penarikan zakat, yang akibatnya uang zakat
akan berkurang sebelum diterima oleh amil atau panitia zakat.
Hemat kami, mestinya zakat dibayarkan langsung kepada mustahiq
(penerimanya) sembari menjalin keakraban. Mereka yang memberikan dapat bertatap
muka secara langsung dengan mereka yang menerima. Diharapkan, dari sinilah
terjalin rasa persaudaraan (ukhuwwah) antara pihak penerima dan pemberi.
Persaudaraan sejati yang muncul secara personal dan didasari oleh sebuah
kesamaan identitas keislaman dan keimanan. Singkatnya, orang-orang yang
berpunya harus juga mengenal masyarakat sekitarnya yang kurang mampu, bukan
datang dan pergi begitu saja tanpa bertegur sapa.
Jika tidak disalurkan langsung, lebih baik sakat dititipkan
kepada amil zakat setempat saja. Para amil atau tokoh masyarakat setempat yang
dipercaya biasanya lebih tahu kondisi masyarakat yang lebih memerlukan bantuan.
Lalu, jika zakat yang terkumpul itu bisa diwujudkan dalam
bentuk usaha produktif dan bisa membantu para mustahiq secara lebih permanen,
kiranya itu lebih baik.
4.
Hikmah ( gunanya ) zakat
Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si
kaya, si miskin, maupun terhadap masyarakat umum. Di antaranya adalah:
1. Menolong orang yang lemah dan susah
agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk
Allah (masyarakat)
2. Membersihkan diri dari sifat kikir
dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah
dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan
berkepentingan.
Firman
Allah Swt:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka.” (at-taubah)
3. Sebagai ucapan syukur dan terima
kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4. Menjaga kejahatan-kejahatan yang
akan mungkin timbul dari si miskin dan susah
5. Mendekatkan hubungan kasih sayang
dan cinta-mencintai antara si kaya dan si miskin.
5.
Yang berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang
telah ditentukan Allah Swt dalam al-qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan
golongan.
Firman
Allah Swt:
“sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana (al-taubah:60)
1.
Fakir
Fakir ialah orang yang tidak
memiliki harta ataupun usaha yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya.
2.
Miskin
Miskin ialah orang yang memiliki
harta ataupun usaha yang dapat menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya tetapi tidak mencukupi.
3.
Amil
Amil ialah orang-orang yang khusus
ditugaskan atau diangkat untuk mengurus zakat
4.
Muallaf
Muallaf ialah orang yang baru masuk
islam
5.
Hamba
Hamba ialah para budak yang
dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat
sekedar untuk penebus dirinya
6.
Berutang
Ada
3 macam berutang
1. Orang yang berutang karena
mendamaikan dua orng yang sedang berselish
2. Orang yang berutang untuk
kepentingan dirinya sendiri. Bila utangnya itu tidak untuk maksiat dan dia
tidak mampu membayarnya.
3. Orang yang berhutang karena dia
menjamin hutang orang lain.
7.
Sabilillah
Sabilillah ialah orang-orang yang
berperang di jalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari pemerintah.
8.
Musafir
Musafir ialah orang yang akan atau
sedang mengadakan perjalanan jauh (musafir).
B. ZAKAT
FITRAH
1.
Pengertian
Zakat
fitrah adalah zakat yang harus
dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri. Zakat
Fitrah mnurut bahasa ialah membersihkan atau mensucikan yang berkaitan dengan
asal kejadian manusia. Zakat Fitrah menurut istilah ialah Zakat yang wajib
dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki atau perempuan, tua atau muda,
untuk dirinya sendiri dan orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara
mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh
syariat Islam.Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia
berkata,”Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan atas setiap
muslim sebanyak satu sha’ (3,2 liter) kurma atau gandum, baik dia merdeka atau
hamba sahaya, laki-laki atau perempuan”. (HR. Bukhari Muslim).
2.
Hukum
zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya fardu
’ain yaitu wajib atas setiap umat Islam laki-laki atau perempuan, tua atau muda
dan termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya sebagaimana sabda Rasulullah SAW
yang artinya sebagai berikut “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat
Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari –
Muslim).
Adapun ayat – ayat Qur’an yang
mewajibkan zakat adalah sebagai berikut:
“Dan
dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama sama
orang yang tunduk” (QS. Albaqarah :43
“Dan
tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan
ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik )kepada ibadat itu
dan mendirikan shalat dan memberikan zakat, itulah agama yang betul”
(QS.Albayyinah:5)
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam
sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna ,dan orang – orang yang mengeluarkan zakat”
(QS. Almu’minun 23:1-4)
3.
Wajib
zakat
Zakat
fitrah wajib hukumnya ditunaikan oleh masing – masing umat muslim, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang
yang berada dalam tanggungannya. Adapun orang – orang yang wajib menunaikan
zakat adalah: laki – laki, perempuan, anak – anak, janin, orang dewasa, budak,
orang tua dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
4.
Penerima
zakat
Sementara
itu ada delapan kelompok orang – orang yang wajib menerima zakat fitrah, yaitu
fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang
yang sedang dalam perjalanan di jalan Alla dan yang terakhir adalah orang yang
sedang dalam perjalanan jauh (bukan maksiat).
5.
Syarat
diwajibkan zakat fitrah
Ada
beberapa syarat diwajibkannya zakat fitrah, berikut ini adalah uraiannya:
ü Beragama
Islam
Zakat fitrah wajib hukumnya hanya kepada mereka yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist
riwayat Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa, “Laki-laki dan
perempuan dari kaum muslimin”. Pada
hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim,
kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaikan zakat fitrah orang yang dinafkahinya karena zakat fitrah itu adalah seperti
nafkah. Adapaun bagi orang yang murtad kemudian kembali menjadi muslim
maka diwajibkan baginya untuk membayar zakat fitra karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk Islamnya
dia. Dan bila ia tetap murtad maka tiwak diwajibkan
kepadanya untuk berzakat.
ü Menjumpai
dua waktu
Seseorang yang
menjumpai dua waktu dalam keadaan Islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah.
Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul
Fitrih (malam 1 Syawal).
ü Memiliki
kemampuan untuk berzakat
Seorang mukallaf yang diwajibkan menunaikan
zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan untuk menunaikannya ketika
kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu kewajibannya selesai, maka
ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang dimaksud dengan mampu di
sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan, minuman, dan kebutuhan pokok
lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya,
mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya, serta kelebihan harta untuk tempat
tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya memerlukannya.
Membayar zakat fitrah itu lebih didahulukan daripada
membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi nafkah istri dan kerabat. Oleh
karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat fitrah. Selain itu juga, zakat
fitrah bergantung pada diri seorang bukan pada aset hartanya. Adapun ukuran
lebih untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ia
memiliki makanan lebih dari satu sha’,
atau yang senilai dengan ukuran itu.
6.
Ketentuan
waktu pemberian zakat fitrah
ü Waktu
yang diperbolehkan (mubah), yakni
mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan,disebut juga dengan takjil.
ü Waktu wajib, yaitu mulai
tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
ü Waktu afdal, yaitu setelah fajar
tiba sebelum solat Idul Fitri
ü Waktu haram, yaitu setelah
terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri
Zakat fitrah wajib dibayarkan sejak matahari tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau
waktu masuknya malam Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadist yang
diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a tersebut. Waktu pelaksanaan zakt fitrah
dimulai setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Sebab, zakat fitrah
itu disyari’atkan untuk mensucikan orang – orang muslim yang berpuasa. Maka daripada itu, barang
siapa yang hidup pada sebagian bulan Ramadhan dan malam
Idul Fitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau diwajibkan kepada orang
yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah mereka, apabila
persyaratannya terpenuhi. Maka, barang siapa yang hidup di bulan Ramadhan dan ia
masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam Idul Fitri,
maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Sedangkan orang
yang wafat sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia tidak
diwajibkan menunaikan sebelum matahari terbenam dihari terakhir bulan
Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu wajib
ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari
terbenam, zakat fitrah.
Adapun bayi yang
lahir pada sebelum matahari terbenam dihari akhir bulan Ramadhan maka bayi itu
tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan
zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seseorang masuk islam sebelum
matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah
pada bulan Ramadhan, dan hubungan pernikahannya masih berlangsung sampai
matahari terbenam, ia wajib menunaikan zakat fitrah istrinya. Jika ia
menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib menunaikan zakat
fitrah isterinya.
7.
Rukun
zakat fitrah
ü Niat
berzakat fitrah baik untuk diri
sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya.
ü Muzakki (orang yang berzakat)
ü Mustahik (orang yang menerima zakat)
ü Makanan pokok yang dizakatkan
Jika
keempat rukun ini telah terpenuhi, maka zakat dapat ditunaikan. Adapun bacaan
atau doa – doa ketika member dan menerima zakat adalah:
Bacaan niat zakat untuk diri sendiri
Artinya : “Aku Berniat menunaikan
zakat fitrah untuk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang
dinafkahinya
Artinya : “Aku berniat menunaikan
zakat fitrah untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi
tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala “
Bacaan Do’a Menerima Zakat
Artinya : “Semoga Allah
melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga
Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan
dirimu suci bersih”
a) Hikmah
zakat fitrah
ü Menyempurnakan
puasa seseorang sehingga puasanya diterima oleh Allah SWT
ü Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
ü Menolong
orang yang susah atau miskin sehingga terhindar dari kefakiran
ü Sebagai
tanda syukur kepa Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya
ü Menumbuhkan
dan menngkatkan rasa persaudaraan antar sesama muslim.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga
dan wajib hukummya bagi setiap kaum muslimin dan muslimat yang telah menuhi
syarat dan ketentuan zakat untuk melaksanakannya. Zakat terdiri dari dua jenis
yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat tidak hanya sekedar dibayarkan
bgitu saja sesuka hati kita, akan tetapi zakan memiliki syarat dan ketentuan –
ketentuannya yang mengaturnya, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.
Ada banyak hikmah yang dapat kita petik
dari zakat, diantaranya adalah sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT
atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita, mendidik jiwa
manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir,
menyadarkan diri sendiri dan orang lain untuk saling peduli antar sesama umat
muslim dan muslimat sehingga menimbulkan rasa social yang tinggi, dapat
meringankan beban si fakir miskin, serta dapat menjauhkan diri kita dari sifat
- sifat iri dan dengki.
2.
SARAN
Kami sebagai penyusun dari makalah ini
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh
karena itu kiranya kami sangat mengharapkan saran dan kritik guna penyempurnaan
makalah ini dan untuk penulisan makalah – maklah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mukhniyah, Muhammad
Jawad, fikih lima mazhab. Jakarta:
Lentera, 2011
Nasution, Lahmuddin, fikih 1. Jakarta: logos, 1995
Rasjid, H. Sulaiman, fikih islam. Bandung: sinar baru
algensindo, 1994
Shihab, M. Quraish, lentera al-qur’an. Bandung 40294: PT
Miza Pustaka, 2008
Zuhdi, H. Masjfuk, masail fikhiyah. Jakarta: PT toko
gunung-agung, 1996
http://alimudinmakalah.blogspot.com/2009/04/zakat.html,
diakses pada tanggal 17/9/2013
http://materilengkap.blogspot.com/2013/07/pengertian-zakat-fitrah-dan-ketentuannya.html,
diakses pada tanggal 17/9/2013
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/dakwah/10/12/24/154145-sejarah-awal-mula-kewajiban-zakat,
diakses pada tanggal 17/9/2013
NU
Online. Tunutunan Praktis Zakat Fitrah. Pdf. Diakses 17/9/2013
PKPU,
Panduan Zakat Praktis, pdf, diakses pada tanggal 17/9/2013
Salim,
Syaikh bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. 2004. Zakat Fitrah
Seperti Rasulullah Sallahu ‘alaihi wassalam. Pdf, diakses pada tanggal
17/9/2013
Zakat
Fitrah dan Zakat Maal, pdf, diakses pada tanggal 17/9/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar